Komnas HAM Tanggapi Rencana Laskar FPI bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional, Ferdinand Hutahaean Buka Suara

- 26 Januari 2021, 08:45 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. //ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR CIREBON – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengomentari rencana dari pihak Laskar FPI untuk membawa kasus penembakan 6 anggotanya ke Mahkamah Internasional.

Komnas HAM menyatakan bahwa Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, tidak menggantikan peran peradilan nasional.

“Mahkamah Internasional dibangun sebagai badan komplementer untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Tolak RUU BPIP, Mardani Ali Sera: Pemerintah Jangan Memancing Keributan

Yang disampaikannya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin, 25 Januari 2021.

Damanik mengatakan, Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara.

“Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," jelas Damanik, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Dubai Tawarkan Cara Unik, Berikan Diskon bagi Pengunjung yang Sudah Vaksinasi Covid-19

Kondisi unable adalah saat terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x