Percepat Bantuan Rumah Ambruk di Cirebon, Komisi III DPRD Desak Permudah Birokrasi

- 26 Januari 2021, 07:18 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty, DPRD Kota Cirebon/
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty, DPRD Kota Cirebon/ /

PR CIREBON - Realisasi Bantuan Rumah Ambruk saat ini prosedurnya dinilai warga masih menyulitkan.

Bantuan Rumah Ambruk ini dikarenakan warga masih harus melalui jalur birokrasi yang panjang.

Padahal, Bantuan Rumah Ambruk yang kondisinya parah harus ditangani dengan cepat.

Baca Juga: Alami Ketidakseimbangan Hormon Estrogen? Perbaiki dengan Konsumsi 6 Makanan Menyehatkan Ini
 
Sebab itu, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar mekanisme proses penyerapan bantuan dapat segera dipercepat.

Komisi III membahas hal tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) di Griya Sawala gedung DPRD pada Senin, 25 Januari 2021.

Dikatakan dr Tresnawaty SpB selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, penanganan rumah ambruk seharusnya dapat disegerakan karena termasuk keadaan gawat darurat.

Baca Juga: Mengejutkan, Donald Trump Dihadiahi Spanduk Bertuliskan Presiden Terburuk yang Pernah Ada

Terutama karena menurut keterangan BPBD, bencana angin puting beliung dan banjir rob ketika cuaca ekstrem mengancam Cirebon.

"Dari keterangan DSPPPA, untuk Bantuan Rumah Ambruk tidak ada dasar hukum untuk segera mengeluarkannya. Karena anggaran tersebut ada di BKD"

"Padahal bantuan tersebut harusnya bisa langsung dikeluarkan karena termasuk emergency,”  katanya, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan, Polri: Isu Bohong, Kondisinya Sehat Walafiat

Tresnawaty menilai pembicaraan yang dilakukan bersama dengan DSPPPA merupakan titik terang.

Komisi III sepakat untuk mempercepat pemberian bantuan perbaikan rumah ambruk saat warga mengalami kejadian itu.

Tresnawaty juga mengatakan untuk menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya ke Bagian Hukum Setda.

Baca Juga: Sedang Jalani Diet Keto? Sebaiknya Konsumsi 6 Makanan Ini untuk Menjaga Nutrisi Tubuhmu

Dia juga merekomendasikan supaya pemberian bantuan tidak lagi mensyaratkan sertifikat tanah sebagai salah satu syarat.

Karena yang menjadi persoalan selama ini adalah pemilik rumah biasanya tidak mempunyai sertifikat tanah.

"Setelah dibahas, ada titik terang untuk dikeluarkan dana perbaikan rumah ambruk. Kami menyerahkan ke Bagian Hukum Setda sepenuhnya"

Baca Juga: Wajib Tahu! Virus Covid-19 Ternyata Dapat Menular Saat Seseorang Berbicara

"Apakah cukup dengan SK Walikota atau dalam bentuk Perwali, tapi kami akan terus mengawal supaya tidak panjang mekanismenya,” ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: DPRD Kota Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x