Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Ringan, ICW Desak Majelis Hakim Hukum Berat Koruptor Pinangki

- 26 Januari 2021, 14:00 WIB
ICW mendesak majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
ICW mendesak majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

3.  Pinangki telah melakukan pemufakatan jahat bersama beberapa pihak, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, dan memuluskan proses hukum buron korupsi Djoko Tjandra. 

ICW menganggap pelanggaran tersebut menjadi semakin berat karena dilakukan oleh Pinangki yang berstatus sebagai Jaksa pada saat itu.

Baca Juga: Harimau Sumatera Ditemukan Dalam Kondisi Lemah di Aceh, Terjerat Selama 3 Hari

"Ia sudah melanggar sumpah jaksa, dan melakukan hal yang bertolak belakang dari kewajibannya," ujar ICW.

"Sebagai penegak hukum justru menjadi aktor pelanggaran hukum, membantu buron korupsi yang merugikan negara," sambungnya.

Selain itu, ICW juga mengajak masyarakat melalui petisi #HukumBeratPinangki yang diadakan di change.org.

Baca Juga: Dituduh Radikal dan Isu Taliban, KPK Curiga Sedang Ada Upaya Pengalihan Isu

Langkah ini diambil untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman berat kepada Pinangki.

"Melalui petisi #HukumBeratPinangki, ICW mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan tanda tangan dan meminta majelis hakim memberikan hukuman berat juga maksimal kepada Pinangki, yaitu 20 tahun penjara," tandasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Corruption Watch (@sahabaticw)

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x