3. Pinangki telah melakukan pemufakatan jahat bersama beberapa pihak, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, dan memuluskan proses hukum buron korupsi Djoko Tjandra.
ICW menganggap pelanggaran tersebut menjadi semakin berat karena dilakukan oleh Pinangki yang berstatus sebagai Jaksa pada saat itu.
Baca Juga: Harimau Sumatera Ditemukan Dalam Kondisi Lemah di Aceh, Terjerat Selama 3 Hari
"Ia sudah melanggar sumpah jaksa, dan melakukan hal yang bertolak belakang dari kewajibannya," ujar ICW.
"Sebagai penegak hukum justru menjadi aktor pelanggaran hukum, membantu buron korupsi yang merugikan negara," sambungnya.
Selain itu, ICW juga mengajak masyarakat melalui petisi #HukumBeratPinangki yang diadakan di change.org.
Baca Juga: Dituduh Radikal dan Isu Taliban, KPK Curiga Sedang Ada Upaya Pengalihan Isu
Langkah ini diambil untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman berat kepada Pinangki.
"Melalui petisi #HukumBeratPinangki, ICW mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan tanda tangan dan meminta majelis hakim memberikan hukuman berat juga maksimal kepada Pinangki, yaitu 20 tahun penjara," tandasnya.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Asri Sulistyowati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Prakiraan Cuaca: Hujan Ringan, Bahaya Gelombang Tinggi, dan Potensi Cuaca Ekstrem Mengancam
12 Mei 2024, 08:26 WIB Guncangan Gunung Slamet: Aktivitas Gempa Meningkat, Badan Geologi Minta Warga Waspada
11 Mei 2024, 13:29 WIB Pendapat Mantan Capres Anies Baswedan Dibalas Waketum Gerindra Habiburahman
10 Mei 2024, 12:39 WIB Libur Panjang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Bali
10 Mei 2024, 07:50 WIB