Antisipasi Kemenhub Untuk Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sektor Laut Dan Udara

- 16 Oktober 2020, 14:57 WIB
Kemenhub melakukan sejumlah antisipasi untuk menghadapi bencana hidrometeorologi di sekitar laut dan udara: Suasana Rapat Terbatas melalui konferensi video mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Selasa (13/10) pagi.
Kemenhub melakukan sejumlah antisipasi untuk menghadapi bencana hidrometeorologi di sekitar laut dan udara: Suasana Rapat Terbatas melalui konferensi video mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Selasa (13/10) pagi. /Humas/Rahmat

PR CIREBON - Pada Selasa 13 Oktober 2020 pagi, pemerintah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi.

Menindaklanjuti hasil Ratas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah antisipasi kemungkinan bencana yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan terjadi akibat dari adanya peningkatan intensitas curah hujan dan fenomena La Nina ini.

“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi, kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui rilis yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenhub, Selasa 13 Oktober. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi setkab RI.

Baca Juga: Viral, Hampir Tabrak Polisi saat Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Supir Ambulans Diamankan

Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/2020 mengenai kegiatan penerbangan pada kondisi visibilitas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca (Kondisi Weather Minima). Edaran tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.

“Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti: Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak,” demikian tertuang dalam rilis.

Di sektor laut, Menhub juga telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 4.233 Kamar Hotel Isolasi Bagi Pasien Terdampak Covid-19 Tanpa Gejala

“Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” ujar Menhub.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x