PR CIREBON - Di tengah berjalannya program vaksinasi Covid-19, Pemerintah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun 2021.
Keputusan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tentang AS: Penerapan Pandangan Terkait Demokrasi
Adapun tujuan dari keputusan ini, yaitu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 sperti yang terjadi pada momen liburan sebelumnya.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 26 Maret 2021.
Larangan mudik tahun 2021, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dubes Korea Selatan Evaluasi Investasi di Jawa Barat, Siap Investasi Puluhan Triliun
Selain itu, larangan mudik ini untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan.