Untuk satu orang pelaku lainnya, Lies perannya berkomunikasi dengan sponsor yang diketahui bernama Andi dan Isma.
"Kedua sponsor ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan," tukas Andi Rian.
Tidak hanya itu, Lies juga berperan sebagai penerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat ini, kata Andi Rian, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku sudah diamankan dengan di tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi Rian.
Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia dan Link Live Streaming Pertandingan Inggris yang Jamu Tim San Marino
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.***