PR CIREBON - Indonesia sedang menyambut hari kemerdekaan yang hanya tinggal menghitung jam untuk mencapai usia 75 tahun lepas dari masa penjajahan yang kejam.
Namun demikian, ironisme justru terjadi menjelang hari merdeka tiba, tepatnya kasus dugaan human trafficking atau perdagangan manusia yang dialami oleh 4 (empat) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) di Italia, baru akan diproses ke ranah hukum.
Ini disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengharapkan dengan dibawanya kasus-kasus dugaan human trafficking ke ranah hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Baca Juga: Kontroversi Salib pada Logo HUT RI ke-75 Terjawab, Kemenhan Rincikan Makna Garis Merah Putih
“Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada mereka yang kerap melakukan eksploitasi ataupun yang terlibat di dalamnya," ungkap Benny dalam keterangan, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu, 16 Agustus 2020.
Lebih lanjut, ia menegaskan kasus semacam itu telah terjadi berulang kali dengan ABK WNI pun terus menjadi korban, sehingga pelaporan kasus ke jalur hukum harus menjadi perjuangan kebebasan ABK WNI di luar negeri.
"Dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum maka kalian juga turut membantu teman-teman ABK lainnya yang sedang berjuang di luar negeri saat ini,” tegas Benny.
Baca Juga: 150 Tokoh Diklaim Gabung KAMI, Din Syamsudin: Deklarasi Digelar Bersamaan Perayaan HUT RI ke-75
Dalam pertemuan langsung dengan tiga PMI ABK yang baru tiba dari Italia beberapa waktu lalu, Benny pun mengetahui bahwa ketiga PMI ABK yang bekerja di kapal Italia ini dipulangkan ke tanah air atas pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Belgia.
Tepatnya, LSM tersebut yang melaporkan aduan terkait adanya indikasi praktik human trafficking dan perbudakan kepada 4 PMI ABK di kapal Italia.