Tak Terima Surat Kematian, Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus Pelarungan ABK di Kapal Tiongkok

- 21 Mei 2020, 10:09 WIB
MENTERI Luar Negeri RI kembali memberikan informasi terbaru terkait anak buah kapal (ABK) yang dipulangkan.*
MENTERI Luar Negeri RI kembali memberikan informasi terbaru terkait anak buah kapal (ABK) yang dipulangkan.* /Kolase Tangkapan Layar MBC dan Instagram/@retno_marsudi

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kronologi kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal dunia yang dilarung di perairan Somalia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ungkapan kronologi kejadiannya.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan prosesi pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto beredar di media sosial.

Selanjutnya, pihak Kemenlu bersama kementerian atau lembaga terkait menelusuri kasus ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Siap Terapkan Herd Immunity dalam New Normal? Simak Faktanya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs PMJ News, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha menyebut, ABK Herdianto yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020.

Kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020 dan diungkap media Korea Selatan, MBC, dan Youtuber Korea Reomit atau Jang Hansol.

“Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” ungkap Judha saat konferensi pers virtual, Rabu 20 Mei 2020.

Baca Juga: Kornas Masyarakat Peduli BPJS Ungkap PHK Masal Dorong Kemiskinan Baru

ABK Herdianto diduga telah menjadi korban perbudakan dan penganiayaan di kapal Tiongkok tersebut.

Dalam unggahan video yang beredar di Facebook, diketahui meskipun sakit dia tetap dipaksa bekerja hingga kakinya lumpuh, sampai akhirnya meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x