PIKIRAN RAKYAT – Hari Raya Idulfitri kurang dari seminggu lagi, namun akibat masih mewabahnya virus corona Covid-19, pemerintah melarang melaksanakan salat Idulfitri di masjid maupun lapangan.
Hal tersebut dinilai sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, namun ada beberapa daerah yang tetap memperbolehkan salat Idulfitri berjemaah di masjid dengan alasan berikut.
Baca Juga: Sebut Kesempatan Besar, Kevin Mayer Hengkang dari Disney Demi TikTok
1. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Daerah pertama yaitu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah, baik salat lima waktu, Jumat maupun Idulfitri.
Dengan catatan setelah daerah tersebut dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.
"Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat tarawih, lima waktu, Jumat, Idulfitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat di Majalengka, Selasa.
Baca Juga: Saran Dokter, Perhatikan Hal-hal Berikut Agar Terhindar dari Virus Corona