PIKIRAN RAKYAT – Belum sampai sepekan keluar dari jeruji besi, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput kembali oleh petugas pemasyarakatan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Abdul Aris mengatakan, Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020.
Baca Juga: Pengamat: Terorisme Salah Satu Ancaman Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19
Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.
Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu, berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
Namun, dari pihak Kemenkumham tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
Baca Juga: Sejumlah Pertimbangan Bikin Pemkab Cirebon Berlakukan PSBB Jilid II
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.