Polsek Tanjung Priok Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Tarif Kencan Rp10 Juta

- 31 Januari 2021, 11:40 WIB
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.*
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan Polisi.* //PMJ

PR CIREBON — Seiring perkembangan kemutakhiran teknologi informasi dan komunikasi, dampak negatifnya dimanfaatkan oleh oknum muncikari untuk melakukan praktik prostitusi online. Di mana PSK yang dijajakannya tak mangkal apalagi berjejer di trotoar malam.

Baru-baru ini praktik prostitusi online yang dilakukan muncikari sudah berani menjual anak di bawah umur ang dijadikan pekerja seks komersil (PSK).

Praktik prostitusi online anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tega! Guru SD di AS Nekat Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Ibunya

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, yang mengungkap hingga terbongkarnya jaringan prostitusi online ini.

Dari hasil penyergapan itu, anggota Polsek Tanjung Priok mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini. Pun, sang muncikari pun digelandang ke Mapolsek setempat.

Si muncikari tersebut ialah Rama (20 tahun). Sekarang, polisi masih melakukan pendalaman terhadap muncikari tersebut.

"Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ungkap Paksi, Sabtu 30 Januari 2021.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengemukakan, bahwa Polisi menangkap muncikari ‘R’ di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x