PR CIREBON - Event Organizer (EO) bernama Aisha Weddings membuat heboh publik lantaran menyediakan layanan pernikahan yang dilarang.
Aisha Weddings diketahui siap menyediakan paket nikah siri, nikah di bawah umur, dan bahkan poligami.
Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bereaksi dan melaporkan pihak Aisha Weddings ke Polisi.
Baca Juga: Tantang UU yang Disebut ‘Love Jihad’, Mantan Jurnalis India Luncurkan Kampanye ‘India Love Project’
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Komisioner KPAI Jasra Putra memastikan pihaknya sudah melaporkan Aisha Weddings.
“Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengcara sekaligus CEO Indonesia Cyber, Muannas Alaidid pun ikut memberikan dukungan kepada KPAI.
Muannas Alaidid menyetujui langkah tegas KPAI yang melaporkan Aisha Weddings karena sudah melakukan pelanggaran.
Namun, tak hanya soal pelanggaran hukum dalam ketentuan usia pernikahan, Aisha Weddings juga bisa dikatakan human trafficking.
Menurut Muannas Alaidid, apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings ialah suatu kejahatan yang berbalut agama.
“Dukung ! ini human trafficking berbalut agama @DivHumas_Polri," pungkasnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Dukung ! ini human trafficking berbalut agama @DivHumas_Polri https://t.co/LR82e57Ssj— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 10, 2021***