PR CIREBON — Terbongkar sudah sebuah praktik usaha terlarang, yaitu penjualan paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah.
Adapun pelaku bisnis paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah tersebut adalah event organizer (EO) Aisha Weddings.
Terendusnya paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah lantas mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil tindakan.
KPAI mengatakan pihaknya langsung melaporkan pihak event organizer (EO) Aisha Weddings kepada Polisi.
Laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang telah dilanggar oleh pihak EO Aisha Weddings.
Di mana, tertuang di dalam Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.
Untuk diketahui, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.