Fasilitasi Paket Pernikahan Pasangan di Bawah Umur, EO Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Polisi

- 10 Februari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi pernikahan. KPAI melaporkan EO Aisha Weddings yang sudah menyediakan paket pernikahan pasangan di bawah umur.*
Ilustrasi pernikahan. KPAI melaporkan EO Aisha Weddings yang sudah menyediakan paket pernikahan pasangan di bawah umur.* /Pexels/Jonathan Borba

PR CIREBON — Terbongkar sudah sebuah praktik usaha terlarang, yaitu penjualan paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah.

Adapun pelaku bisnis paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah tersebut adalah event organizer (EO) Aisha Weddings.

Terendusnya paket pernikahan pasangan di bawah umur menikah lantas mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil tindakan.

Baca Juga: Praktik Korupsi Meningkat di Tahun Ketujuh Era Pemerintahan Presiden Jokowi, Mardani Ali Sera: Ini Musibah!

KPAI mengatakan pihaknya langsung melaporkan pihak event organizer (EO) Aisha Weddings kepada Polisi.

Laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang telah dilanggar oleh pihak EO Aisha Weddings.

Di mana, tertuang di dalam Undang-Undang itu mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Baca Juga: Terkait Buzzer, Mardani Ali Sera Tantang Pemerintah Revisi Pasal Karet UU ITE Apabila Serius Ingin Dikritik

Untuk diketahui, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12-21 tahun.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x