PR CIREBON - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang telah dimulai sejak Selasa, 9 Februari 2021.
Soal PPKM Mikro itu, disampaikan Mardani Ali Sera dalam tulisan yang diunggahnya dalam akun media sosial Twitter pribadinya pada Rabu, 10 Februari 2021.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kebijakan PPKM Mikro tersebut dikeluarkan untuk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil seperti desa, kelurahan, dan RW.
Namun, Mardani Ali Sera mempertanyakan keefektifan kebijakan tersebut lantaran tidak adanya sanksi yang mengatur terkait pelanggar kebijakan PPKM Mikro.
“Namun pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro tersebut. Efektifkah?” tanya Mardani Ali Sera, Rabu 10 Februari 2021, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Bismillah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro per 9 Februari mulai dilakukan. Kebijakan tsb dikeluarkan utk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil; desa, kelurahan, & RW. Namun pemerintah tdk mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro tsb. Efektifkah?— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 10, 2021
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menuturkan bahwa PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang jadi acuan pembatasan daerah.
“Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili peta penyebaran. Berbeda bila pembatasan dilakukan paralel terhadap semua wilayah berbasis komunitas,” ungkapnya.
Baca Juga: Miliki 72 Ponsel Pintar, Kakek Pokemon Habiskan 25 Menit untuk Matikan Notifikasi Peringatan Gempa