Tantang UU yang Disebut ‘Love Jihad’, Mantan Jurnalis India Luncurkan Kampanye ‘India Love Project’

- 11 Februari 2021, 12:55 WIB
Bendera India/
Bendera India/ /Pixabay/hari_mangayil

PR CIREBON – Mahkamah Agung India menolak untuk mendengarkan petisi yang menentang keabsahan konstitusional undang-undang pindah agama yang disahkan oleh pemerintah sayap kanan di Uttar Pradesh dan negara bagian Uttarakhand.

Para pembuat petisi mengatakan orang-orang yang tidak bersalah, terutama Muslim di India, dihukum secara tidak adil dalam apa yang disebut undang-undang ‘love jihad’.

‘Love jihad’ mengacu pada teori konspirasi yang disebarkan selama lebih dari 10 tahun oleh kelompok sayap kanan India yang menuduh pria Muslim memikat wanita Hindu untuk menikah untuk memaksa mereka memeluk Islam.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Saya Tantang Kalian!

Sehari setelah keputusan Mahkamah Agung tentang undang-undang ‘love jihad’ datang, sebuah kampanye yang disebut India Love Project (ILP) menandai hari ke-100 pembentukannya pada 4 Februari.

Dimulai oleh sekelompok tiga mantan jurnalis pada Oktober tahun lalu, ILP bertujuan untuk merayakan kisah cinta atau pernikahan antar agama, yang dianggap tabu di India, di media sosial.

Kampanye tersebut, dengan pengikut yang terus bertambah di Instagram, Facebook dan Twitter, mengatakan bahwa mereka mendukung cinta dan pernikahan di luar belenggu iman, kasta, etnis, dan gender.

Didirikan oleh pasangan jurnalis, Priya Ramani dan Samar Halarnkar serta teman mereka Niloufer Venkatraman, proyek ini mengundang orang-orang untuk mengirimkan cerita tentang diri mereka atau keluarga mereka yang membantu orang lain memahami bahwa cinta melampaui identitas agama dan komunal.

Baca Juga: Caesar Hito Bikin Video TikTok Saat sang Istri Tidur Mangap, Felicya Angelista: Ada Masalah Hidup Apa Sih?

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x