PR CIREBON — Satu warga berkebangsaan Irak ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau "human trafficking".
Warga Irak tersebut bernama Ismael Ibrahim Khaleel, yang diamankan Bareskrim Polri di apartemen East Casablanca, Jakarta Timur, Kamis 25 Maret 2021.
"Pelaku ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Lies Herlinawati," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: Prancis Alami Gelombang Tiga Virus Corona, Menteri Kebudayaan Roselyne Bachelot Terpapar Covid-19
Kedua pelaku, dijelaskan Andi Rian, diduga dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi para korban menjadi tenaga kerja imigran gelap di Turki.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.
Baca Juga: Sidang Dugaan Protokol Keseharan Rizieq Shihab Dilakukan Offline, Polisi Siapkan 1.985 Personil
"Ismael juga punya peran berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," tutur Andi Rian.