“Cakupan ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa/kelurahan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” imbuhnya.
Dalam proses pelaksanaan PPKM Mikro dan 3T untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan dasar, desa atau kelurahan telah membentuk pos jaga yang fungsinya menangani, mencegah, mengembangkan dan mendukung.
Terkait pembinaan 3T, dalam rangka pelaksanaan tes, masyarakat di desa atau kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan tes usap antigen gratis, menggunakan fasilitas sanitasi dan abses di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas binaan Kementerian Kesehatan, pelacakan lebih mendalam dilakukan di masing-masing desa atau kelurahan.
Sedangkan dalam hal pengobatan meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah), isolasi terpusat (PPKM RT), dan asuhan keperawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinir oleh satpam desa atau kelurahan.
Untuk memenuhi kebutuhan pokok, setiap rumah tangga akan memberikan bantuan beras sebanyak 20 kilogram (ini sendiri-sendiri) selama 14 hari.
Baca Juga: PPKM Minggu Keempat, Kabupaten Cirebon akan Lakukan Pengetatan
Selain itu, masker kain disediakan sesuai standar masyarakat desa atau kelurahan. Ini dikoordinasikan oleh TNI atau Polri di tingkat Polsek dan Koramil.