Dinilai Mampu Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Putuskan untuk Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021

- 21 Februari 2021, 18:45 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro demi menekan penyebaran virus Covid-19.*
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro demi menekan penyebaran virus Covid-19.* /Tangkap Layar YouTube BNPB Indonesia

Selain itu, tren kematian di tiga provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga mengalami penurunan.

Sementara itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap regulasi kesehatan mengalami peningkatan, berkisar dari 87,64 persen menjadi 88,73 persen.

Baca Juga: PPKM Mikro Sudah Mulai Berjalan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Tak Mengatur Sanksi Pelanggar, Efektifkah?

Airlangga menambahkan, antara 5-17 Februari, jumlah kasus aktif secara nasional menurun 2,53 persen, angka kesembuhan meningkat 2,56 persen, dan angka kematian turun 0,03 persen.

“Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan,” paparnya.

Terkait perluasan PPKM Mikro dan kelanjutan urusan Airlangga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, kemudian gubernur provinsi akan mengeluarkan kebijakan dan peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: Penerapan PPKM di Jabar Efektif, Ridwan Kamil: Kedisiplinan Masyarakat Meningkat hingga 80 Persen

Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro akan diperkuat di tingkat desa atau kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (pengujian, penelusuran, pengolahan), dan penyiapan melalui mekanisme pendampingan dan distribusi masker pangan dan beras.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), dan melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah,” paparnya.

Airlangga menambahkan, standar PPKM Mikro provinsi atau wilayah atau kota dan standar zonasi risiko mikro tetap sama dengan peraturan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x