PR CIREBON – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memasuki minggu keempat penerapan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon akan melakukan upaya pengetatan saat memasuki PPKM minggu keempat ini.
Pengetatan PPKM di Cirebon pada minggu keempat ini disampaikan saat rapat koordinasi di Kantor Bupati Cirebon, Sumber, Senin 1 Februari 2021.
Bupati Cirebon, H Imron M.Ag, mengatakan, pengetatan PPKM harus dilakukan guna mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Mengingatkan masyarakat kalau Covid-19 akan tetap ada kalau masyarakat tidak disiplin. Intinya, jangan sampai kendor,” kata Bupati Imron, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.Com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Senin, 1 Februari 2021.
Kabupaten Cirebon berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 pada minggu pertama pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: PPKM Tidak Efektif, Netty: Kebijakan Setengah Hati Bawa Situasi Sulit dan Pandemi Tidak Terkendali!
Namun berdasarkan hasil evaluasi PPKM minggu ketiga, Kabupaten Cirebon saat ini berstatus risiko sedang atau zona oranye.