Tega! 15 Santriwati Belia Dicabuli Pimpinan Pesantren di Kabupaten Jombang

- 16 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR CIREBON — Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan amoral.

Pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan telah mencabuli belasan santriwati anak didiknya.

Pimpinan pesantren yang sudah berumur paruh baya itu diduga mencabuli santriwati yang umurnya masih terbilang ‘kembang karang’ atau belia.

Baca Juga: Didaulat Duta Foster Care, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Rajin Bersedekah ke Panti Sosial Anak

Tentunya, hal itu bisa merusak masa depan belasan santriwati yang disetubuhinya. Belum lagi kalau sampai mengalami trauma.

Atas perbuatan amoral cabulnya tersebut, pimpinan pesantren di Kabupaten Jombang itu langsung digelandang Polisi untuk diadili.

Pasalnya, pimpinan pesantren diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan santriwati yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Dua Pasangan Kepala Daerah Terpilih Provinsi Kaltara dan Sulut

"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ, Senin 15 Februari 2021.

Kapolres Jombang mengemukakan, tersangka pimpinan pesantren itu berinisial SB (49 tahun), warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa enam orang santriwati yang menjadi korban pergendakan mukah cabul dari nafsu birahi tersangka.

Baca Juga: Kota Auckland Lockdown, PM Jacinda Arden Sebut Varian Covid-19 Inggris Telah Masuk ke Selandia Baru

"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti ada berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," tukas Agung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih menjelaskan, tersangka SB ditangkap pada Kamis, 11 Februari 2021 malam.

Dari pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap 15 santriwati.

Baca Juga: Dibebaskan dari Dakwaan Pemakzulan, Donald Trump: Gerakan Kami Baru Saja Dimulai

"Saat ini korban ada enam orang. Semua sudah kami periksa. Namun keterangan dari saksi, ada sekitar 15 orang. Nanti kami dalami lagi," kata Kosasih.

"Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," bebernya lagi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah