Pelajar SMP Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Kadus: Saya Kira Bandar Narkoba

- 2 Januari 2021, 11:43 WIB
Rumah pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kampung Ciwaru desa Hegarmanah Karang tengah, Cianjur.
Rumah pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kampung Ciwaru desa Hegarmanah Karang tengah, Cianjur. /Dok. Cianjurpedia/Wawan S

PR CIREBON - Pihak Polri bersama dengan PDRM Malaysia berhasil mengungkap pelaku pelecehan lagu Indonesi Raya yang viral beberapa waktu lalu.

Diketahui, pembuat dan pengunggah pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Mirisnya, WNI tersebut ternyata masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Ia ditangkap dikediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Colek Jokowi soal Harun Masiku, Politisi Demokrat: Amankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Penyidik Siber Bareskrim pun kemudian mengamankan WNI inisial MDF alias Faiz Rahman Simalungun tersebut.

MDF yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tinggal di Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat harus menjalani segenap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
 
Penangkapan pelajar 16 tahun itu pun mengagetkan warga sekitar, termasuk Kepala Dusun yang mengaku tidak menyangka.
 
 
"Saya pikir malam itu, ada penangkapan bandar narkoba atau tindak kriminal lain, karena petugas yang datang mengunakan beberapa kendaraan roda empat bertubuh tegap dan tinggi mengunakan jaket kulit hitam.
 
"Saya baru tahu bahwa yang ditangkap anak pemilik rumah yang masih di bangku SMP," ujar Kepala Dusun Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
Kasus tersebut terungkap saat pihak Polri berkordinasi dengan PDRM Malaysia, yang membuat video pelecehan terhadap negara itu dilakukan oleh dua WNI.
 
 
Yang mana pihak PDRM Malaysia mengatakan telah menangkap NJ selaku WNI yang terlibat kasus pelecehan tersebut di wilayah kota Sabah, Malaysia.
 
"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Kadiv Humas Polri Argo Yuwono dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
Hasil dari pemeriksaan PDRM, NJ dan MDF terlibat pertengkaran, sehingga berujung MDF membuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diunggah menggunakan data NJ.
 
 
Kemudian, didapatkan sebuah informasi bahwa MDF sudah mempunyai ponsel sejak umur delapan tahun dan mengetahui bagaimana cara membuat akun palsu.
 
Bahkan mengetahui bagaimana caranya untuk mengelabuhi petugas agar tidka dapat terdeteksi di media online
 
Dari hasil perbuatannya kini MDF dikenai UU untuk anak dibawah umur, sedangkan JF masih menjalani pemeriksaan oleh PDRM Malaysia.
 
 
Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x