Tanggapi Soal Pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Asal Tidak Melanggar Hukum

- 2 Januari 2021, 10:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./

PR CIREBON - Usai pelarangan dan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020, kini mencuat kabar bahwa organisasi tersebut diganti menjadi Front Persatuan Islam (FPI)

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal hal itu dan ia memperbolehkan pendirian ormas tersebut asal tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Baca Juga: Natalius Pertanyakan Kapasitasnya di Negara, AM Hendropriyono: Pejuang Tak Ada Kata Berhenti

Kasus ini hampir sama dengan kasus organisasi Masyumi yang pernah dibubarkan oleh Pemerintah dulu.

Pihak Masyumi yang telah dibubarkan, saat itu membentuk organisasi-organisasi lain seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru dan sebagainya.

Bahkan melahirkan ormas-ormas serta tokoh-tokoh baru hingga saat ini.

Tidak hanya Masyumi, hal yang sama pun terjadi pada PNI yang melahirkan organisasi-organisasi lainya.

Baca Juga: Mengejutkan, Denny Darkko Sebut Akan Ada Artis yang Terjerat Kasus Prostitusi: Jangan Lakukan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x