Tanggapi Soal Pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Asal Tidak Melanggar Hukum

- 2 Januari 2021, 10:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Seperti yang telah diberitakan pada sebelumnya bahwa secara resmi melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal 30 Desember 2020, bahwa organisasi Front Pembela Islam resmi dibubarkan Pemerintah.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu. 30 Desember 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news. 

Baca Juga: Banyak Politisi yang Teguh Bela FPI, Guntur Romli: yang Selama ini Ambil Untung yang Paling Ngotot

Namun setelah pembubaran tersebut, sejumlah tokoh eks pentolan FPI Langsung mendeklarasikan organisasi FPI yang baru.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar yang mengakatan kini FPI resmi menjadi Front Persatuan Islam

Dan Front Persatuan Islam dengan sebutan yang sama yaitu FPI di deklaratorkan oleh 18 tokoh, yaitu.

• Habib Abu Fihir Alattas.
• Abdurrahman Anwar
• Ahmad Sabri Lubis.
• Munarman.
• Abdul Qadir Aka.
• Awit Mashuri.
• Haris Ubaidillah
• Habib Idrus Al Habsyi.
• Idrus Hasan.
• Habib Ali Alattas.
• Tuankota Basalamah.
• Habib Syafiq Alaydrus.
• Baharuzaman.
• Amir Ortega.
• Syahroji
• Waluyo
• Joko
• M Luthfi
• Aziz Yanuar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah