Tolak Pelarangan FPI, Kontras: Penindakan Tegas FPI Seharusnya Tak Abaikan Prinsip Negara Hukum

- 1 Januari 2021, 07:35 WIB
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/ /Kontras.org/

PR CIREBON - Larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah, ditentang keras oleh Kontras.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengeluarkan rilis resmi berupa pernyataan masyarakat sipil yang menolak soal SKB tiga Menteri dan pejabat lainnya.

Kontras mengakui bahwa segala bentuk kekerasan, provokasi kebencian, sweeping, serta pelanggaran-pelanggaran hukum lain yang dilakukan FPI harus ditindak tegas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini, 1 Januari 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Namun, penindakan tegas kepada FPI tersebut juga seharusnya tidak mengabaikan prinsip negara hukum.

“Narasi yang menganjurkan kekerasan dan provokasi kebencian sebagaimana dipertontonkan organisasi seperti FPI selayaknya ditindak tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” tulis Kontras sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resminya.

“Negara tidak boleh tunduk pada narasi kebencian namun di sisi lain, Negara harus menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi di negara hukum berlandaskan rule of law,” sambungnya.

Baca Juga: Sentil Amien Rais Soal Kritik Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anda Bukan Siapa-Siapa

Menurut Kontras, SKB yang dikeluarkan Pemerintah soal pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x