Tolak Pelarangan FPI, Kontras: Penindakan Tegas FPI Seharusnya Tak Abaikan Prinsip Negara Hukum

- 1 Januari 2021, 07:35 WIB
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/ /Kontras.org/

Menurut Kontras, SKB FPI tersebut, salah satunya, didasarkan pada UU Ormas yang secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum.

UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan (due process of law).

Baca Juga: Pemeran Pria Video Syur Gisel Buka Suara, MYD: Gue Bukan Siapa-siapa

Oleh karena itu, Kontras setidaknya menyebut tiga hal yang bermasalah pada SKB pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol dan stribut FPI.

“Pertama, pernyataan bahwa organisasi yang tidak memperpanjang atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang secara de jure bubar, tidaklah tepat,” tulis Kontras.

Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Terkuak! Awal Perkenalan Gisel dan MYD hingga Video Syur Dikirim Lewat AirDrop

Konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan sebagai “organisasi yang tidak terdaftar”, bukan dinyatakan atau dianggap bubar secara hukum.

“Kedua, oleh karena FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT, maka pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum,” kata Kontras.

Pasal 59 UU Ormas hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan. UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah