Tolak Pelarangan FPI, Kontras: Penindakan Tegas FPI Seharusnya Tak Abaikan Prinsip Negara Hukum

- 1 Januari 2021, 07:35 WIB
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/
Kontras menolak soal SKB pelarangan kegiatan FPI/ /Kontras.org/

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tahun 2021 akan jadi Catatan Sejarah Pemulihan Kehidupan

“Ketiga, SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum. Prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan, tetapi hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah,” tulis Kontras.

Hal itu, menurut Kontras, jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi termasuk berupa pembubaran terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, AM Hendropriyono: Organisasi Pelindung Provokator Tunggu Giliran

Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi. ***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah