PR CIREBON - Secara resmi pada Rabu 30 Desember 2020, pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Selain membubarkan, pemerintah juga menganggap FPI sebagai organisasi terlarang.
Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com, pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI sebagai organisasi disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Hati-hati Bisa Dipidana, Maklumat Polri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial
Dalam sebuah konferensi pers tersebut terlihat Mahfud MD ditemani oleh Mendagri Tito Karnavian bersama dengan Kepala BIN Budi Gunawan.
Namun, pembubaran ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah tidak diambil pusing oleh Habib Rizieq.
Selain itu, pembubaran FPI juga menjadi sorotan dari banyak pihak.
Baca Juga: Soal WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Memang Pengkhianat, Bikin Jelek
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan akun Twitter @Musniumar pada Rabu 30 Desember 2020, terlihat Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut memberikan pandangannya.