PR CIREBON – Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dibikin geram dengan aksi pelecahan lagu Indonesia Raya yang beredar di Malaysia.
Setelah mendapat berbagai kecaman dari para tokoh Indonesia, pihak Malaysia pun akhirnya menindaklanjuti dan menginvestigasi pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Mengejutkannya, pihak Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) melaporkan bahwa ternyata pelakunya adalah seorang berkewarganegaraan Indonesia sendiri.
Baca Juga: Gempa di Sumba jadi yang Pertama di Tahun 2021, BMKG: Belum Ada Deteksi Gempa Susulan
Seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.
Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tatanan Hidup yang Akan Berubah di Tahun 2021, Mulai dari Gaya Hidup hingga Makanan
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM) dan pelaku masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia.