Hati-hati Bisa Dipidana, Maklumat Polri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial

- 1 Januari 2021, 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

PR CIREBON – Usai SKB pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), polisi melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berisi beberapa hal.

Tak hanya itu, maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang berani melanggarnya.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Soal WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Memang Pengkhianat, Bikin Jelek

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2020.

Dalam maklumat tersebut jelas diatur bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bagi masyarakat yang masih tetap nekat melakukannya maka Polri akan mengenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Siap-siap 3 Bantuan Sosial Ini Akan Mulai Disalurkan oleh Kemensos

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x