Hati-hati Bisa Dipidana, Maklumat Polri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial

- 1 Januari 2021, 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

Selain itu, Polri juga akan mengerahkan  Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Satgas PB IDI Sayangkan Masih Ada Pesta Kembang Api Tahun Baru Sementara ICU Penuh

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut organisasi FPI. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah