Hati-hati Bisa Dipidana, Maklumat Polri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial

- 1 Januari 2021, 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.*
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* /PMJ News

PR CIREBON – Usai SKB pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), polisi melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berisi beberapa hal.

Tak hanya itu, maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang berani melanggarnya.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Soal WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Memang Pengkhianat, Bikin Jelek

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2020.

Dalam maklumat tersebut jelas diatur bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bagi masyarakat yang masih tetap nekat melakukannya maka Polri akan mengenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Siap-siap 3 Bantuan Sosial Ini Akan Mulai Disalurkan oleh Kemensos

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Polri juga akan mengerahkan  Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Satgas PB IDI Sayangkan Masih Ada Pesta Kembang Api Tahun Baru Sementara ICU Penuh

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut organisasi FPI. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah