Terkait Pelarangan FPI di Ruang Digital, Menkominfo Johnny: Semuanya Sudah Diatur Undang-Undang

- 1 Januari 2021, 14:42 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.*
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.* /Laman resmi Kemenkominfo/kominfo.go.id

PR CIREBON – Demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan, pemerintah secara resmi menetapkan pelarangan terkait segala bentuk kegiatan, pengunaan atribut, serta simbol Front Pembela Islam (FPI) termasuk di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan apabila aktivitas dan simbol atau atribut FPI terdapat di dalam ruang digital, maka hal ini akan menjadi kewajiban dan tugas Kementerian Kominfo.

Perihal pelarangan atribut FPI di ruang digital ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam sesi doorstop usai Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta.

Baca Juga: Terkait Pembubaran FPI, Musni Umar: Hanya Pembentukan Wadah Baru Menjadi Front Pejuang Islam

"Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat," terangnya yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Laman resmi Kemenkominfo.

Menkominfo Johnny berpendapat bahwa mengenai pelarangan ormas FPI tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan 3 lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT, tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik,” tutur Menkominfo Johnny.

Baca Juga: Hati-hati Bisa Dipidana, Maklumat Polri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI di Media Sosial

“Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x