Terkait Pelarangan FPI di Ruang Digital, Menkominfo Johnny: Semuanya Sudah Diatur Undang-Undang

- 1 Januari 2021, 14:42 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.*
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate.* /Laman resmi Kemenkominfo/kominfo.go.id

Menkominfo Johnny mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang telah dikategorikan terlarang oleh pemerintah seperti yang termuat dalam SKB.

“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk di dalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” kata Menkominfo Johnny.

Baca Juga: Soal WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Memang Pengkhianat, Bikin Jelek

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak ada hubungannya dengan hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat, dan tidak ada hubungannya juga religiusitas keagamaan.

Menkominfo Johnny mengatakan bahwa kebijakan itu semata hanya berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

“Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di undang-undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya,” tegas Menkominfo Johnny.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x