Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Polisi: Tersangka Sudah Melakukan Aksinya Sejak 2018

- 26 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi Pencabulan: pelaku pencabulan anak di bawah umur yang beraksi sejak 2018 di Semarang akhirnya diringkus polisi./PR
Ilustrasi Pencabulan: pelaku pencabulan anak di bawah umur yang beraksi sejak 2018 di Semarang akhirnya diringkus polisi./PR /

PR CIREBON - Seorang pria asal Kota Semarang yang telah mencabuli sembilan anak perempuan di bawah umur akhirnya diringkus Polda Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna, pelaku bernama Sholeman (39), yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu.

Pelaku telah mencabuli sembilan anak di bawah umur dengan rentang usia antara 13 hingga 15 tahun.

Baca Juga: Mohammad Idris Mendapat perawatan di RSUD, Wali Kota Depok Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Modusnya bisa mengusir makhluk halus yang ada di dalam tubuh para korbannya," kata Iskandar, Kamis 26 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menyebut ada makhluk halus di dalam tubuh korbannya dan harus disembuhkan.

Menurut Iskandar, pelaku membujuk korbannya untuk menyatukan raga atau berhubungan intim untuk menghilangkan makhluk halus tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Telah Mengekspor 42 Juta Lebih Benih Lobster ke Vietnam, Hongkong dan Taiwan

Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, ternyata pelaku sudah mencarini informasi tentang permasalahan yang sedang dihadapi korbannya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x