PR CIREBON - Unit Reskrim Polsek Koja berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait kasus prostitusi online.
Ketiga orang tersebut merupakan pasangan suami istri, DN dan KMC. Sementata satu orang lainnya, S yang diduga sebagai muncikari yang merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan, salah satu pelakunya perempuan. Mereka diduga (muncikari yang) memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolswk Koja, Kompol Cahyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca Juga: Ketahui Tips Berbelanja Bulanan Bagi Para Milenial Supaya Tetap Hemat
Dikatakan Kompol Cahyo, dua pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang merasa resah dan menemukan sesuatu yang tidak biasa.
Di mana masyarakat menduga indekos Idaman Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara kerap kali dipakai untuk mesum.
Cahyo mengatakan, dalam merekrut calon PSK ini, pelaku mencari anak-anak perempuan yang ada di sekitar wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Psikiater Ungkap Cara Redakan Stres Selama Pandemi agar Tidak Terjerumus Narkoba
“Pelaku ini menjanjikan (korban) akan dipekerjakan direstoran dengan gaji besar. Mereka tanpa sepengetahuan orang tuanya,” tandasnya.