Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, tiga mucikari ini sudah mempekerjakan tujuh remaja dengan rentang usia antara 15-17 tahun.
"Mereka ditawarkan ke laki-laki hidung belang dengan memanfaatkan aplikasi chat. Para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan menggunakan media sosial,” ungkap Cahyo.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, ketiga muncikari terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***