Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK, 3 Pelaku Mucikari Dibekuk Polisi

- 28 Juni 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, tiga mucikari ini sudah mempekerjakan tujuh remaja dengan rentang usia antara 15-17 tahun. 

"Mereka ditawarkan ke laki-laki hidung belang dengan memanfaatkan aplikasi chat. Para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan menggunakan media sosial,” ungkap Cahyo. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, ketiga muncikari terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x