"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***