Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Polisi: Tersangka Sudah Melakukan Aksinya Sejak 2018

- 26 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi Pencabulan: pelaku pencabulan anak di bawah umur yang beraksi sejak 2018 di Semarang akhirnya diringkus polisi./PR
Ilustrasi Pencabulan: pelaku pencabulan anak di bawah umur yang beraksi sejak 2018 di Semarang akhirnya diringkus polisi./PR /

"Jadi seolah-olah pelaku ini sudah tahu permasalahan yang dihadapi korbannya, misalnya baru saja putus dari pacarnya," katanya.

Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x