Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi

- 26 November 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara.
Ilustrasi penangkapan, borgol: Diduga hina Jokowi di media sosial facebook, seorang pria di Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi Sumatera Utara. //Pixabay/Klaushausmann/

PR CIREBON - Seorang pria berinisial WP yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada Kamis 26 November 2020, membenarkan penangkapan pria yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.

Baca Juga: Mohammad Idris Mendapat perawatan di RSUD, Wali Kota Depok Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata MP Nainggolon, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Nainggolan mengungkapkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.

MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Telah Mengekspor 42 Juta Lebih Benih Lobster ke Vietnam, Hongkong dan Taiwan

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x