Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pemilik Warnet di Padang Barat

- 17 November 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi pencabulan dengan koran seorang gadis belia*/Pixabay.com
Ilustrasi pencabulan dengan koran seorang gadis belia*/Pixabay.com /

PR CIREBON - Akhir-akhir ini kembali mencuat kabar terkait kasus pencabulan di warung internet (warnet) di daerah Sumatera Barat. 
 
Kasus ini sering terjadi lantaran kurangnya pengawasan orangtua ataupun warga sekitar dan tertutupnya ruang di warung internet (warnet) dengan sekat-sekat bilik warnet yang tinggi-tinggi sehingga tidak terawasinya setiap kegiatan pada bilik karena terlalu tingginya sekat.

Warung Internet yang seharusnya menjadi tempat untuk pencarian informasi, pengerjaan tugas, serta tempat hiburan khususnya hiburan bermain gim menjadi menyimpang dari fungsinya akhir-akhir ini oleh beberapa oknum yang tidak bermoral melakukan hal-hal yang menyimpang diluar moral manusia.
 

Sejumlah personel Kepolisian Resor Kota Padang menangkap laki-laki pemilik warnet RRF (27) yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.

Pihak kepolisian mengamankan sang pemilik warnet yang sedang berada di lokasi tempat milik warnetnya.

"Pelaku kami amankan ketika sedang berada di warnet miliknya, saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernanda, di Padang, Selasa, 17 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 

Terduga RRF ditagkap Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 00.10 WIB di warnet yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Pihak kepolisian meyebutkan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pidana dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Rico Fernanda memaparkan, berdasarkan pemeriksaan sementara polisi diketahui ada lima anak berjenis kelamin laki-laki yang menjadi korban pelaku. Polisi juga masih mendalami serta mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang diketahui berdomisili di Berok Nipah, Padang.
 

Diduga modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya. 

"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100.000 kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," katanya.

Dirinya menjelaskan kasus itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
 

Setelah mendapati laporan anaknya tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang. Saat polisi menangkap RRF, warga sudah beramai-ramai mengepung rumahnya.

Kemudian, di sisi lain, polisi tetap mengimbau para orangtua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x