SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Berikut Ketentuannya!

- 4 Februari 2021, 13:43 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

Ketiga, ketentuan ini melarang Pemda maupun sekolah untuk mewajibkan atribut kekhususan agama.

Keempat, bagi Pemda dan sekolah yang telah menerapkan aturan mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama harus segera mencabutnya, paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkannya keputusan ini.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan SKB 3 Menteri ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” jelas Nadiem.

Baca Juga: Libatkan Dua Pensiunan Jenderal, Berikut 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Keenam, peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait.

Serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah