SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Berikut Ketentuannya!

- 4 Februari 2021, 13:43 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingungan Sekolah. //setkab.go.id/

"Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama," ungkapnya.

Kemudian pertimbangan terakhir menurut Nadiem Makarim yaitu pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah.

Atribut dan pakaian seragam ini menjadi salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Nadiem Makarim memaparkan enam ketentuan utama dari SKB 3 Menteri ini.

Baca Juga: Tanggapi Permen Terkait Sertifikat Elektronik Tanah, Mardani Ali Sera: Lakukan Secara Akuntabel dan Transparan

Pertama, yaitu keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang ada di seluruh Indonesia.

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun," ujarnya.

Ketentuan kedua, peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki hak untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya," paparnya.

Baca Juga: Tanggapi Permen Terkait Sertifikat Elektronik Tanah, Mardani Ali Sera: Lakukan Secara Akuntabel dan Transparan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah