Tanggapi Permen Terkait Sertifikat Elektronik Tanah, Mardani Ali Sera: Lakukan Secara Akuntabel dan Transparan

- 4 Februari 2021, 12:45 WIB
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi perihal Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi perihal Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. /PKS

PR CIREBON - Sebagai rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada awal tahun ini pihaknya mengeluarkan peraturan terkait sertifikat elektronik.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat. 

Baca Juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterbitkan, Waketum MUI Anwar Abbas: Ini Bermasalah

Meskipun demikian, penggunaan sertifikat elektronik secara teknis masih sama dengan analog.

Terkait peraturan tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera pun ikut menanggapi.

Melalui cuitan yang diunggah di akun Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 4 Februari 2021, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa upaya transformasi digital terkait sertifikat elektronik tersebut perlu hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya.

Baca Juga: Buku Potret Jakarta 2020 Kolaborasi Melawan Pandemi, Gambarkan Suasana Ibukota Lawan Corona

Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Upaya Pemerintah untuk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang semula bersifat konvensional jadi digital. Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x