PR CIREBON - Sebagai rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada awal tahun ini pihaknya mengeluarkan peraturan terkait sertifikat elektronik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
Baca Juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterbitkan, Waketum MUI Anwar Abbas: Ini Bermasalah
Meskipun demikian, penggunaan sertifikat elektronik secara teknis masih sama dengan analog.
Terkait peraturan tersebut, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera pun ikut menanggapi.
Melalui cuitan yang diunggah di akun Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 4 Februari 2021, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa upaya transformasi digital terkait sertifikat elektronik tersebut perlu hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya.
Baca Juga: Buku Potret Jakarta 2020 Kolaborasi Melawan Pandemi, Gambarkan Suasana Ibukota Lawan Corona
“Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Upaya Pemerintah untuk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang semula bersifat konvensional jadi digital. Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com.