SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterbitkan, Waketum MUI Anwar Abbas: Ini Bermasalah

- 4 Februari 2021, 11:45 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

PR CIREBON – Rabu 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah, dan hal itu dikomentari oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas.

SKB 3 Menteri membahas tentang penggunaan atribut pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah yang menjadi polemik.

SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan keagamaan.

Baca Juga: Ketua PBB Berjanji Akan Mobilisasi Tekanan Global untuk Memastikan Kudeta Myanmar Gagal

Anwar Abbas menanggapi SKB seragam sekolah tersebut, menyebut aturan ini justru menimbulkan masalah.

“Ini (SKB 3 Menteri) bagi saya bermasalah,” ujar Anwar Abbas, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 4 Februari 2021.

Menurut Anwar Abbas, SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1.

“Konstitusi kita menyatakan di Pasal 29 ayat 1 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dunia pendidikan harus mengarah pada terciptanya manusia yang beriman dan bertakwa,” katanya.

Baca Juga: Wow! Norwegia Akan Buka Museum Paus Tahun 2023

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x