PR CIREBON – Rabu 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah, dan hal itu dikomentari oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas.
SKB 3 Menteri membahas tentang penggunaan atribut pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah yang menjadi polemik.
SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan keagamaan.
Baca Juga: Ketua PBB Berjanji Akan Mobilisasi Tekanan Global untuk Memastikan Kudeta Myanmar Gagal
Anwar Abbas menanggapi SKB seragam sekolah tersebut, menyebut aturan ini justru menimbulkan masalah.
“Ini (SKB 3 Menteri) bagi saya bermasalah,” ujar Anwar Abbas, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 4 Februari 2021.
Menurut Anwar Abbas, SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1.
“Konstitusi kita menyatakan di Pasal 29 ayat 1 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dunia pendidikan harus mengarah pada terciptanya manusia yang beriman dan bertakwa,” katanya.