SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

- 31 Desember 2020, 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

PR CIREBON - Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi yang terlarang.

Pemaparan tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi terlarang dilakukan oleh pihak Pemerintah melalui konferensi pers.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi FPI telah dikatakan sebuah organisasi terlarang lantaran tidak memiliki legal standing.

Baca Juga: FPI Dinyatakan Terlarang, Dandhy Laksono: Bisa Begini ya? Tanpa Proses Pengadilan?

Dalam konferensi pers resmi mengenai organisasi FPI adalah organisasi terlarang, Wamenkumham Edward Omar Sharif membacakan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB).

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Siaran Langsung Konferensi pers Menko Polhukam mengenai Organisasi FPI, bahwa terdapat sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) dibuat oleh enam Pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, kepala Kepolisian Negara RI, dan kepala Nadan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Sejumlah Pria di Sarker Bangladesh Tak Miliki Sidik Jari, Tak Bisa Buat Sim Hingga ke Bandara

Tentang larangan kegiatan penggunaan dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, kepala Kepolisian Negara, dan kepala Badan Nasional penanggulangan terorisme menimbang.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x