FPI Dinyatakan Terlarang, Dandhy Laksono: Bisa Begini ya? Tanpa Proses Pengadilan?

- 31 Desember 2020, 08:10 WIB
Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

PR CIREBON - Aktivis dan sutradara Dandhy Laksono ikut memberikan komentarnya terkait pembubaran dari Front Pembela Islam (FPI).

Dalam akun Twitternya, Dandhy Laksono mengatakan proses pembubaran dan pelanggaran suatu organisasi maka seharusnya melewati pengadilan dahulu.

Selain itu, jika memang ada pelanggaran maka proses pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

"Bisa begini ya? Tanpa proses pengadilan? Hanya diputuskan pejabat? Makanya kalau ada yang melanggar hukum, proses pelanggaran hukumnya. Jangan dipelihara jadi mainan politik," cuitnya.

Setelah itu, sutradara dari film dokumenter "Sexy Killers" ini kembali berkicau.

Menurutnya sejarah selalu berulang, setelah dulu Masyumi dilarang oleh pemerintahan saat itu.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

"Setelah Sukarno terhadap Masyumi, Soeharto kepada PKI, kini Jokowi pada HTI dan FPI.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x