FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

- 31 Desember 2020, 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

PR CIREBON – Pada hari Rabu, 30 Desember 2020, publik dihebohkan oleh pernyataan resmi yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol maupun atribut yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI)

Organisasi kemasyarakatan yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu resmi dilarang oleh pemerintah setelah sang pimpinan besar (imam besar) Muhammad Rizieq Shihab ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas kasus kerumunan yang terjadi di daerah Petamburan dan Megamendung.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyepakati Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat di Kementerian dan Lembaga secara resmi mengambil keputusan untuk melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

 Baca Juga: Banyak Tenaga Kesehatan yang Gugur Akibat Covid-19, Menkes Budi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Kemenko Polhukam bersama 10 pejabat terkait telah setuju untuk melakukan pelarangan tersebut dengan pertimbangan keamanan dan ketenteraman bagi masyarakat.

“Telah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin," ujar Mahfud MD.

"Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” sambungnya.

 Baca Juga: Klaim Sementara CNBG: Vaksin Sinopharm 79 Persen Efektif Tangkal Covid-19

Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang menerobos (melanggar) ketertiban dan keamanan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x