FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

- 31 Desember 2020, 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

Tindakan-tindakan FPI yang bertentangan dengan hukum seperti tindakan kekerasan, “sweeping” atau razia secara sepihak tanpa adanya koordinasi, tindakan provokasi, dan sebagainya membuat pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut.

Apabila menilik kepada UU, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No. 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Hanya Karena Topinya Bersimbol Era Soviet, Seorang Remaja di Ukraina Dituntut Lima Tahun Penjara

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Laman resmi Kemenko Polhukam, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas ataupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.

 Baca Juga: Anggotanya Pernah Terlibat Kasus Teroris dan Pidana, FPI kini Resmi sebagai Organisasi Terlarang

Lebih lanjut, Wakil Menko Polhukam (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan yang tertuang pada SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 mengenai Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, yang kedua, FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada realitanya masih aktif melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah