Anggotanya Pernah Terlibat Kasus Teroris dan Pidana, FPI kini Resmi sebagai Organisasi Terlarang

- 30 Desember 2020, 22:24 WIB
Anggotanya Pernah Terlibat Kasus Teroris dan Pidana, FPI kini Resmi sebagai Organisasi Terlarang.*
Anggotanya Pernah Terlibat Kasus Teroris dan Pidana, FPI kini Resmi sebagai Organisasi Terlarang.* /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam/



PR CIREBON - Pemerintah kini telah resmi mengumumkan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi terlarang.

Hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD saat menggelar konferensi pers mengenai organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah organiasi terlarang.

Selain itu organisasi Front Pembela Islam (FPI) organisasi terlarang juga sudah tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) ataupun organisasi.

Baca Juga: Mengejutkan, Perawat di California justru Positif Corona setelah Disuntik Vaksin Pfizer

Bahkan dalam konferensi persnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dalam sebuah data yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) diungkapkan yang di buat oleh enam Pejabat Tertinggi, tentang yang kini sebagai organisasi terlarang.

Dikatakan bahwa sebanyak 35 orang anggota atau pun pengurus organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah orang yang terlibat dalam tindakan Teroris.

Edward mengatakan 35 orang yang berasal dari organisasi Front Pembela Islam (FPI) organisasi terlarang tersebut pernah terlibat tindak pidana Terorisme.

Baca Juga: Kembali Blusukan, Mensos Risma Ajak Penghuni Kolong Jembatan Buka Usaha Warung Pecel Lele

"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020. dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam konferensi pers

Tidak hanya itu saja, bahkan Wamenkumham, Edward pun memaparkan selain 35 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini sebagai organisasi terlarang juga terpidana Teroris.

Bahkan anggota dan pengurus organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebanyak 206 orang telah dijatuhi hukuman pidana sebanyak 100 orang.

Baca Juga: Berusaha Bunuh Diri Membakar Tubuhnya, Pria asal Malaysia Seketika Lompat ke Selokan Karena Panas

"Di samping itu sejumlah 206 orang FPI juga terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana, bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum," ujar Edward.

Dan bahkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pun kerap melakukan pelanggaran Yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang dibuat oleh Negara.

Salah satunya pernah melakukan raziah atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut tugas dari penegak hukum Negara.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemensos Anggarkan Rp127,208 Triliun Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," pungkas Edward.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: YouTube SC Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x