Media Asing Ikut Soroti FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab, Terkejut Banyak Catatan Buruk FPI

- 30 Desember 2020, 20:05 WIB
Media Asing Ikut Soroti FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab, Terkejut Banyak Catatan Buruk FPI.*
Media Asing Ikut Soroti FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab, Terkejut Banyak Catatan Buruk FPI.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc



PR CIREBON - Indonesia pada Rabu 30 Desember 2020 telah melarang kelompok yang disebut oleh Negara asing Muslim militan yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab

Organisasi Muslim militan yang di sebut-sebut oleh Negara lain adalah organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab

Sikap Pemerintah melarang Keras Kelompok organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, karena sebuah catatan buruk yang banyak dibuat oleh FPI.

Baca Juga: IPM DKI Jakarta Tetinggi, Anies Baswedan: Alhamdulillah, Apresiasi Buat Jajaran Pemprov DKI Jakarta

Catatan penyerangan atas lawan agama lain dan bahkan terdapat sebuah data bahwa anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dimpin Habib Rizieq Shihab sendiri pernah melakukan perusakan di kedutaan Barat.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari independent, bahwa media asing mengetahui persoalan pelarangan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang telah diketahui melalui konferensi pers bahwa Menko Polhukam Indonesia, Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab sendiri selalu melakukan kegiatan melanggar aturan.

Baca Juga: Mensos Risma Sebut Tiga Bansos Akan di Salurkan Serentak Pada Awal Tahun 2021

Bahkan sampai menggangu dan melanggar ketertiban, dan keamanan meski dikatakan telah dibubarkan pada tahun lalu.

Tidak hanya itu saja, bahkan media asing pun mengetahui bahwa Pemerintah juga melarang penggunaan simbol dan atribut organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Menurut Independent sendiri dilansir oleh PikiranRakyat-Cirebon.com, bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah Kelompok yang menginginkan hukum Syariah Islam.

Baca Juga: Kementrian PUPR Kembangkan Aplikasi BPJT Info, Mudahkan Pengguna Jalan Tol Dapatkan Informasi

Yang mana hukum syariah islah tersebut nantinya akan berlaku umat Muslim di Indonesi.

Dan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shibab itupun dinilai telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat berpengaruh secara signifikan.

Seperti yang pernah dilakukan oleh seluruh anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab bersama umat muslim lainnya dalam sebuah protes besar-besaran pada tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga: Miris Lihat FPI Dibubarkan, Gus Umar: Zaman Reformasi Harusnya Kebebasan Tak Dibelenggu

Yang mana aksi protes tersebut ditujukan kepada seorang Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.

Pemimpinnya, Rizieq Shihab, menyerahkan diri kepada pihak berwenang awal bulan ini setelah dia dituduh menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi dengan mengadakan acara dengan kerumunan besar.

Persoalan pembubaran dan melarang keras terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, tidak hanya di beritakan oleh media lokal dan independen saja.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Budi Gunadi Berharap Fasilitas Kesehatan Telah Siap
 
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, yang telah memberitakan tentang Menteri Indonesia Mahfud MD mengatakan kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.

“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud. FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.

Larangan tersebut menyusul saat Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga: ICJR: Apabila Gisel dan MYD Tidak Menghendaki Penyebaran Video, Mereka Harus Dilindungi

Yang kemudian Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disambut dengan jutaan umat saat menjemput Kepulangan beliau.

Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.

Enam pejabat senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok tersebut, katanya.

Baca Juga: Alami Sembelit Kronis, Gadis Asal Taiwan Curhat di Medsos, Sempat Tidak BAB Selama 17 Hari

Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota.

Mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme, dan karena kelompok itu bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan kesatuan. perbedaan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: REUTERS Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x