Baca Juga: Mengejutkan, Perawat di California justru Positif Corona setelah Disuntik Vaksin Pfizer
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Poin keempat, bilamana terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, maka Aparat Penegak Hukum dapat memberhentikan seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh FPI.
Kemudian, poin kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, serta pengunaan simbol dan atribut yang berkaitan dengan FPI.
Baca Juga: Kembali Blusukan, Mensos Risma Ajak Penghuni Kolong Jembatan Buka Usaha Warung Pecel Lele
Poin keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin yang terakhir, keputusan dan kesepakatan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***